Rabu, 18 Oktober 2017

Hukum Acara dan Hukum Pidana

HUKUM ACARA PIDANA & HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA



HUKUM ACARA PIDANA &  HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

A.Pengertian Hukum Acara

            Hukum acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materil.Hukum Acara merupakan kaidah hukum yang mengatur cara-caara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan keputusan.Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materil melalui suatu proses yang berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.Tugas hukum acara menjamin di taatinya norma-norma hukum material oleh setiap individu.Dapat di katakan bahwa hukum acara itu sebagai alat penegak dari aturan hukum material yang tidak membebankan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.

B.HUKUM ACARA PIDANA

            Istilah ”Hukum acara pidana’ sudah tepat dibandingkan dengan istilah ”hukum proses pidana” atau hukum tuntutan pidana”. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit yaitu hanaya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Pembinaan narapidana tidak termasuk dalam hukum acara pidana.

            Hukum acara pidana menurut Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro,Hukum acara pidana ialah Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan,jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana . (Daliyo,2001:221 )

            Menurut Prof. Mulyatnomenyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintahan menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. (Djamali,2012:199)

            Berdasarkan pengertian hukum acara pidana tersebut, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana keseluruhan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana, yang meliputi proses pelaporan dan pengaduan hingga penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan hingga lahirnya putusan pengadilan dan pelaksanaan suatu putusan pidana terhadap suatu kasus pidana.  

I.Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana

            Tujuan hukum acara pidana sangat erat dengan tujuan Hukum Pidana, yaitu menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan dan kesejahtraan masyarakat.Kedua hukum ini sangat berkaitan karena tanpa hukum pidana hukum acara pidana tidak berfungsi, begitu sebaliknya tanpa hukum acara pidana hukum pidana tidak dapat diijalankan (Tidak berfungsi sesuai dengan tujuan nya). Secara singkat fungsi dari hukum acara pidana adalah mendapat kebenaran material,putusan hakim, dan pelaksanaan keputisan hakim. (Daliyo,2001:222 ).

            Tujuan hukum acara pidana adalah : untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur an tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran huku, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Mencari kebenaran materiil merupakan tujuan hukum acara pidana, tetapi usaha hakim dalam menemukan kebenaraan materiil itu dibatasi oleh surat dakwaan jaksa.

             Dalam memorie Van Toelichting Ned Sv, dijelasakan hal itu. Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu sbb:

1.      Mencari dan menemukan kebenaran

2.      Pemberian keputusan oleh hakim

3.      Pelaksanaan keputusan

Dari ketiga fungsi itu yang paling penting adalah fungsi mencari kebenaran, setelah menemukan kebenaraan yang diperoleh dari bukti-bukti yang dipertunjukan, hakim akan sampai pada putusan, yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.

            Hukum acara pidana juga memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif.             Fungsi represif dalam hukum acara pidana adalah adanya upaya untuk menegakkan ketentuan pidana dan melaksanakan hukum pidana. Penegakan ketentuan pidana berarti pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana.Sementara fungsi preventif dalam hukum acarra pidana adalah fungsi pencegahan dan upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan.

            Fungsi preeventif dalam hukum acara pidana ini dapat berjalan dengan baik apabila seluruh proses hukum acara pidana dapat diselenggarakan dengan baik pula agar dapat mencegah terjadinya perbuatan pidana yang sama dalam masyarakat.

            Dalam buku E.Utrecht ia mengatakan bahwa hukum  acara pidana bertugas mempertahan kan dan menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana materil,maka dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana dapat memenuhi syarat-syarat pada suatu hukum acarapidana yang baik, apabila hukum pidana materiil tersebut di pertahankan dan dijalankan sebaik-baiknya.

II.Asas-Asas Hukum Acara Pidana

            Asas-asas yang berlaku dalam hukum cara pidana :

1.Asas persamaan di muka hukum

            Dalam asas ini semua masyarakat di perlakukan sama dan tidak mengadakan perbedaan perlakuan.(Kansil, 1989:347).Ketentuan tentang asas ini ada dalam pasal 5 ayat (1) No. 14/1970 menentukan bahwa “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang” .( Daliyo,2001:225 )

2.Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya

            Setiap orang yangbersangkutan perkara wajib diberi kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya. (Kansil, 1989:347). Asas ini di atur dalam pasal  69-74 KUHAP, dimana dalam pasal-pasal tersebut tersangka/tedakwa di tentukan mendapat kebebasan-kebebasan yang sangat luas. .( Daliyo,2001:226 )

3.Asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence)

            Pengertian tentang asas praduga tidak bersalah tersebut membawa makna bahwa ddalam proses pelaksanaan acara pidana tersangka atau terdakwa wajib diperlakukan sebagaimana orang yang tidak bersalah, sehingga petugas penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus memperhatukan hak-hak yang ada padanya terlebih mengenai hak asasinya benar-benar harus diperhatikan dan di lindungi. Asas ini termuat dalam UU No. 14/70 dan penjelasan umum butir 3c KUHAP.

4.Asas hadirnya terdakwa

            Dalam asas ini pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.(Kansil, 1989:348)

5.Asas peradilan cepat,sederhana,dan biaya ringan

            Asas ini dapat kita ketahui dai pasal-pasal 14 (4), 25 (4), 26 (4), 27 (4), dan 28 (4) KUHAP ya ng umumnya dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa bila telah lewat waktu pertahanan seperti tercantum dalam ayat sebelumnya,penyidik,penuntut umum dan hakim harus mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum. Ini lakukan karna ada konsekuensi bahwa penyidik, penuntut umum dan hakim wajib mempercepat penyelesaiaan perkara tersebut.

            Pasal 102 KUHAP ayat (1) menentukan pula bahwa penyidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya peristiwa  yang patut di duga sebagai peristiwa pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan. Pasal 106, 107 ayat (3), 110, 138 dan 140 KUHAP menunjukkan juga keharusan tentang cepaynya penyelesaiian suatu perkaraa pidana.

6.Asas Akusator dan Inkisator

            KUHAP secara tegas menganut asas akusator. Hal ini dapat di lihat dari adanya kebebasan-kebebasan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa,khusus nya untuk mendapat bantuan hukum.Asas akusatot memberikan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik/penuntut umum ataupun hakim oleh karena dalam pemeriksaan dia (tersangka/terdakwa) merupkan subjeknya,bukan lagi sebagai objek pemeriksa.

            Lain halnya dengan asas inkisitor yang menjadikan si tersangka objek dalam pemeriksaan pendahulu.

7.Asas Oportunitas

            Asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan aturan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum (rumusan A.Z.Abidin Fbrid). Asas ini diatur pula dalam Pasal 8 UU No.15/1961 yang isi nya “Kepentingan Umum artinya adalah kepentingan negara dan masyarakat,bukan kepentingan pribadi”. (Daliyo, 2001 : 225)

8.Asas Pemeriksaan hakim yang Langsung dan dengan Lisan

            Asas ini berarti bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara  lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan yang ada antara acara pidana dan acara perdata. Ketentuan tentang asas terebut diatur dalam Pasal 154 dan 155 KUHAP. Pengecualian dari asas tersebut adalah dengan di putuskan nya suatu perkara tanpa hadirnya terdakwa, yaitu dengan diputusan in absentia.

9. Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatan nya yang tetap

            Asas ini berarti bahwa putusan tentang salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Istilah tepat yang dimaksud ialah bahwa hakim-hakim yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perrkara adalah hakim-hakim yang diangkat oleh kepala negara sebagai hakim tetap (Pasal 31 UU No.14/1970).

10. Asas Pemeriksaan pengadilan Terbuka  di muka Umum

            Asas ini mengandung arti bahwa sidang pengadilan terbulkla untuk umum,kecuali ada ketentuan lain dari hakim.Perkara-perkara yang di periksa dalam sidang tertutup adalah mengenai perkara-perkara kesusialaan atau perkara-perkara yang terdakwanya anak-anak.  Tetapi sidang yang di nyatakan tertutup itu pun jika hakim mengatakan harus dilakukan dalam sidang terbuka maka sidang akan dilakukan dengan terbuka. Ketentuan tentang hal ini di atur dalam Pasal 18 UU No.14/1970 dan Pasal 195 KUHAP.Pasal-pasal tersebut menentukan bahwa : “Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan umum apabila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

III.Proses Pelaksanaan Acara Pidana

            Proses pelaksanaan acara pidana terdiri atas tiga tingkatan yaitu :

1.     Pemeriksaan Pedahuluan

2.     Pemeriksaan dalam sidang pengadilan

3.     Putusan hakim Pidana


C.HUKUM ACARA PERDATA

            Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.Dalam pula di katakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksaaan hukum perdata material. Lebih tegas dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan serta melaksanakan putusan tersebut.(Daliyo, 2001 : 238)

            Hukum acara perdata yang disebut juga hukum perdata formal mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.(Djamali,2012 :197)

            Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Menurut para ahli Wirjono Projodikoro adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

            Dalam buku CST Kansil dijelaskan bahwa ada tiga Kodifikasi yang merupakan sumber hukum acara perdata di Indonesia,yaitu :

a)     Reglemen hukum acara perdata,yang berlaku bagi golongan Eropah di Jawa dan Madura (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering)

b)     Reglemen Indonesia yang Dibaharui (RIB),yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura (Herziene Inlandsch Reglement = H.I.R) ; sekarang diganti oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

c)     Reglemen hukum untuk Daerah Seberang,yang berlaku bagi peradilan Eropah dan Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura (Recht-regelemebt Buitengewesten)

         

            Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.

a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.

b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277

c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad    1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.

d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

e. Undang-Undang.

            1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

            2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum    acara kasasi

            3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.

            4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

            5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.

            6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.



I.Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata

            Tujuan Hukum Acara Perdata memberikan perlindungan hukum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting ) , sehingga terjadi tertib hukum jadi tujuan dari Hukum Acara perdata adalah untuk mencapai tertib hukum, dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan ,sehingga tidak akan terjadinya perbuatan sewenang-wenang

            Fungsi kegunaan Hukum Acara Perdata karena dalam Hukum Perdata materil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan seseorang,maka untuk merealisasikannya diperlukan Hukum Acara Perdata,dengan demikian maka kegunaan Haper adalah untuk mempertahankan Hukum Perdata Materil.

            Dalam rangka mempertahankan hukum perdata material,Hukum Acara Perdata berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan tututan haknya, bagaimana negara melalui aparatnya memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang di ajukan kepadanya.Dengan kata lain, dapat dinyatakan bahwa fungsi hukum perdata adalah sebagai sarana untuk menuntut dan mempertahankan hak seseorang. (Daliyo,2001 : 240)

            Fungsi hukum acara perdata menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu. Perkara perdata yang diajukan oleh individu yang di ajukan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya.(Djamali,2012 : 197)

II.Asas-Asas Hukum Acara Perdata

            Asas-asas hukum acara perdata dalam buku karangan J.B Daliyo, S.H adalah sebagai berikut :

Ø    Hakim Bersifat Menunggu

            Proses peradilan perdata terjadi bila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang menuntut haknya, entah karena adanya sengketa atau tidak dengan sengketa. Jadi hakim menunggu datangnya permintaan atau tuntutan atau gugtan dari masyarakat. Hakim tidak boleh menolak seatu perkara perdata yang diajukan kepadanya untuk di periksa dan di putuskan (Pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970).

Ø    Persidangan Bersifat Terbuka

            Peoses peradilan dalam persidangan terbuka untuk umum setiap orang boleh menghadiri persidangan asal tidak mengganggu jalan nya persidangan dan selalu menjaga ketertiban. Asas ini bertujuan agar persidangan berjalan secarafair,objektif, dan hak-hak asasi manusia pun terlindungi, serta di harapkan putusan pengadilan pun adil bagi masyarakat. Asa ini di atur dalam pasal 17 dab 18 UU No.14/1970. Putusan pengadilan yang di ucapkan dalam sidang yang tidak terbuka tau tertutup untuk umum membawa akibat yang tidak sahnya putusan itu dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ø    Hakim Bersifat Pasif

            Hakim, dalam memeriksa perkara perdata, bersifat pasif. Artinya bahwa luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan (Pasal 5 UU No.14/1970)

Ø    Mendengar Kedua Belah Pihak

            Asas bahwa kedua belah pihak harus di dengar di kenal dengan asas audi’ et alteram partem. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai keterangan yang benar, sebelum pihak lain memberikan pendapatnya. Dengan demikian ,pengajuan alat –alat bukti pun harus dalam persidangan yang dihadiri oleh dua belah pihak yang bersengketa. Asas ini terdapat dalam (Pasal 5 (1) UU No.14/1970)


Ø    Putus Harus di sertai Alasan-alasan

            Semua putusan peradilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 UU No.14/1970; Pasal 84 ayat (1), 319 HIR, 195,681 Rgb). Alasan-alasan tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai-nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah, putusan mempunyai wibawa dan bukan karna hakim tertentu yang menjatuhkan.


Ø    Beracara Dikenakan Biaya

            Berperkara, pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 4(2), UU No.14/1970, 121 (4); 182,183 HIR,145 (4) 192,194 Rgb). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan ,pemberitahuan kepada para pihak dan biaya untuk materai. Bila pihak juga menggunakan jasa Pengacara juga di kenakan biaya.


Ø    Tidak ada Keharusan Mewakili

            HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di pengadilan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentinagn. Tetapi para pihak dapat di bantu atau di wakili oleh kuasanya bila dikehendakinya (Pasal 123 HIR,147Rgb).


III.Proses Beracara di Pengadilan

            Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya diganggu atau di langgar oleh orang lain dapat mengajukan gugatan kepada siapa yang merugikan haknya. Gugatan di ajukan kepada pengadilan negeri setempat. Setelah ketua pengadilan negeri menerima dan mempelajari gugatan, ia mengajukan hakim untuk memeriksa dan memutuskan. Setelah itu, ketua majelis hakim mengundang pihak-pihak yang bersengketa supaya menghadap di pengadilan negeri untuk di sidang sesuai wajtu yang ditentukan. Pada sidang pertama hakim wajib mengajurkan kepada para pihak ,jika mungkin untuk mengadakan perdamaiaan. Jika perdamaiaan tidk tercapai hakim memerinttahkan untuk membawa ssaksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pada sidang berikutnya denagn tidak mengurangi hak para pihak untuk saling membantah gugatan (Pasal 121 (1) HIR,145(1)Rgb).

D.PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

            Perbedaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana asalah sebagai berikut :

1.     Perbedaan mengadili :

a.      Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengaadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

b.     Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.

2.     Perberdaan dalam penuntutan :

a.      Pada acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa. Jadi dalam acara pidana ada seorang jaksa.

b.     Dalam acara perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jika tidak ada jaksa.

3.     Perbedaan pelaksaan :

a.      Pada acara Pidana inisiatif datang dari penuntut umum.

b.     Pada acara Perdata inisiatif datang dari pihak  yang dirugikan

4.     Perbedaan alat bukti :

a.      Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.

b.     Dalam acara perdata  sumpah termasuk alat bukti.

5.     Perbedaan Penarikan kembali suatu perkara :

a.      Dalam acara pidana perkara tidak dapat di tarik  kembali, kecuali delik aduan.

b.     Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.

6.     Perbedaan hakim perdata dan hakim pidana:

a.      Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.

b.     Dalam acara perdata hakim bertindak pasif.


7.     Perbedaal dalam dasar keputusan :

a.      Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran material dan menurut keyakinan serta perasaan adil dari si hakim sendiri.

b.     Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formal saja.

8.     Perbedaan macam hukuman :

a.      Dalam acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah (melakukan kesalahan) dihukum mati/dipenjara/kurungan atau denda

b.     Dalam acara perdata tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya.

9.     Perbedaan dalam banding :

a.      Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut revisi.

b.     Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut appel.



       

BAB III

KESIMPULAN

            Hukum acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materil.Hukum Acara merupakan kaidah hukum yang mengatur cara-caara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan keputusan.Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materil melalui suatu proses yang berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.

            Hukum acara pidana keseluruhan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana, yang meliputi proses pelaporan dan pengaduan hingga penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan hingga lahirnya putusan pengadilan dan pelaksanaan suatu putusan pidana terhadap suatu kasus pidana.   Fungsi dari hukum acara pidana adalah mendapat kebenaran material,putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.

            Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Fungsi hukum acara perdata menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu. Perkara perdata yang diajukan oleh individu yang di ajukan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya.

Sabtu, 22 Juli 2017

Asuransi kecelakaan

             السلام عليكم ورحمت الله وبر كا ته

                       بسم الله الرحمن الرحيم

Info wajib baca sebagai warga indonesia.
*ASURANSI KECELAKAAN BERKENDARAAN*

Sekilas info bagi yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_ !!!

*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2  cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!

*Kirim ke teman dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*

Copaz for My brother
Semoga bermanfaat
 Dokter Arrie , ... :)

Kamis, 20 Juli 2017

penampilan perdana

                Grup al-fatih ponowareng

Grup sholawat al-fatih dari ponowareng dengan penampilan yang perdana di desa ponowareng dalam acara pengajian umum dalam rangka walimatul arsy marlina sari dengan supriyanto bersama kh. Zaenal arifin dari pekalongan.

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://m.facebook.com/suhadi.firly/posts/1620837158150685&ved=0ahUKEwim77nF9pjVAhXFk5QKHUWvBcUQFggtMAY&usg=AFQjCNFQdQnhPT-TZvJ5RJ35F6QcVQ_SxA

      Dengan niat mendapat safaat kelak di yaumil akhir الحمد الله Al-fatih sekarang sudah banyak perkembangan dan sering mengisi hajatan, baik ulang tahun, walimatul khitan, walimatul ursy, pengajian umum dalam rangka HBI dan lain sebagainya, klik dibawah ini

https://m.youtube.com/watch?list=PLsHctreVtpoohviWq3p1TV2CSx7GRSisg&v=18yiOsq3MO0

penyemangat

              السلا م عليكم ورحمت الله وبركا ته
                       بسم الله الرحمن الرحيم 
الحمد الله رب العلمين  والصلاه وسلم  علي امبيا ءوالمرسالين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين امابعد
       

             Puja dan puji milik Allah semata, sholawat dan salam saya aturkan kebaginda محمد صلي الله عليه وسلم Mudah- mudahan kita semua  termasuk golonganya dan mendapat syafaat kelak di yaumil kiyamah amin Allahhuma Amin.....

        perkenalkan nama saya suhadi lahir 24 januari 1979 Pendidikan sd di desa ponowareng tahun 1991, SMP di Bondowoso, Desa kalitapen-Tapen lulus tahun 1999,SMA di Desa Baji lulus tahun 2011,dan sekarang Masih menjadi mahasiswa di STAIN yang sudah menjadi IAIN PEKALONGAN.

        Tujuan utama saya melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi adalah untuk memberi motivasi terhadap generasi muda,  bahwa pendidikan itu sangat penting, mengingat jaman yang serba moderen jika kita putus sekolah maka kita akan menjadi  orang yang paling nista karena ketidak tahuan kita di bidang pendidikan.

         Maka dari itu mari kita buka wawasan kita dengan pendidikan agar kehidupan kita layaknya orang-orang berpengetahuan, dengan semangat belajar ingsa Allah jalan pasti ada.

       Jangan mengatakan kita tidak mampu, kita pasti bisa, didunia tidak ada kata tidak mungkin, jika Allah menghendaki itu pasti mungkin,

      Sekalilagi mari kita belajar, baik belajar formal maupun non formal, formal karena kita hidup didunia, non formal karena kita tidak selamanya didunia. Sekian

                والسلا م عليكم ورحمت الله وبر كا ته

By suhadifirly